Anggota DPRD Kuansing Tersangka Ajukan Praperadilan
TELUK KUANTAN (ANews) - Anggota DPRD Kuansing yang ditetapkan tersangka ajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Kuansing terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polres Kuansing.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada 12 Maret 2025. Sidang perdana juga sudah digelar pada Selasa (18/3/2025) kemarin.
Namun pihak termohon dalam hal ini Polres Kuansing tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang ditunda pada Senin (24/3/2025).
"Karena termohon tidak hadir, sidang dilakukan penundaan pada Senin, (24/3/2025) mendatang dengan agenda yang sama," ujar Humas Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Faiq Irfan Rofi'i dihubungi Amanahnews.com, Rabu (19/3/2025).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Teluk Kuantan dalam petitumnya, pemohon mengajukan enam permohonan.
Pertama pemohon menyatakan diterima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka tanggal 26 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/179/IX/Res.1.24/2023/Reskrim, Tanggal 01 September 2023 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Resor Kuantan Singingi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang telah dirugikan akibat penetapan tersangka oleh termohon sehingga berdampak signifikan terhadap kehidupan pribadi, sosial dalam bermasyarakat, dan profesional selaku Anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi.
Terakhir menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka tersebut berawal dari laporan Kepala KPH Kuansing Abriman. Dimana saat itu yang bersangkutan diduga melakukan intimidasi terhadap Kepala KPH Kuansing yang turun bersama anggotanya mengamankan satu unit alat berat yang diduga bekerja dalam kawasan hutan di desa Sungai Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan, Sabtu (13/5/2023).
Abriman lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing. Polres menetapkan tersangka AP pada 26 September 2023. Kurang dari tiga tahun akhirnya berkas AP lengkap. Berkas tersebut akhirnya diserahkan Polres ke Kejaksaan dan AP langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuansing. (RBI)



Tulis Komentar